TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal, 95 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 13.962 napi masih harus menjalankan sisa pidana

Ilustrasi narapidana anak (IDN Times/Kristina Natalia)

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang dibebaskan telah mengikuti pembinaan dengan baik.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: Arsul Sani PPP Sebut Koruptor Juga Punya Hak Dapat Remisi Hukuman

1. Tercatat 13.962 narapidana masih harus menjalankan sisa pidana

Seorang narapidana menunjukkan surat pembebasan bersyarat yang diberikan oleh petugas Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/bt)

Rika menjelaskan, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatra Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Baca Juga: Mensos Minta Presiden Tak Beri Remisi Pelaku Kekerasan Seksual

2. Remisi bertujuan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik

Foto Narapidana Tasrin saat diamankan di Rutan Kelas IIB Bima (Dok/Polres Bima Kota)

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 Tahun 1999 , Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya