Mensos Minta Presiden Tak Beri Remisi Pelaku Kekerasan Seksual

Pemberian sanksi maksimal diharapkan beri efek jera

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo dapat memberikan sanksi maksimal dan tidak memberi remisi bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera.

Risma mengingatkan, berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

UU tersebut telah secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.

"UU ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," kata Risma dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, dilansir dari siaran tertulis, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Momen Mensos Risma Saat Jenguk Bayi Penderita Atresia Bilier

1. UU TPKS mengatur pidana tambahan pelaku kekerasan seksual

Mensos Minta Presiden Tak Beri Remisi Pelaku Kekerasan SeksualKomnas Perempuan menyuarakan untuk pengesahan RUU TPKS (Instagram.com/Komnasperempuan)

Risma mengatakan, UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan, pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, tetapi juga terancam mendapatkan pidana tambahan.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas, maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," kata Risma.

Apalagi, UU TPKS juga bisa menjerat korporasi. Pada Pasal 13 UU TPKS, disebutkan bahwa korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: Mensos Risma: Rumah untuk Pengungsi Banjir Sentani Sudah 90 Persen 

2. Korban trauma bertemu orangtua

Mensos Minta Presiden Tak Beri Remisi Pelaku Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Risma hadir di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi setimpal. Adapun korban merupakan siswa SD dan pelakunya adalah orangtuanya sendiri.

Kepada Risma, korban menyampaikan bahwa dia tidak ingin berjumpa dengan orangtuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini, korban ditempatkan polisi di rumah aman dan didampingi psikolog untuk membantu memulihkan traumanya.

"Korban sudah ditempatkan polisi di rumah aman. Saya menyampaikan terima kasih kepada Polisi Sidoarjo yang telah memberikan perhatiannya dalam kasus ini " ujar Risma.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Baleg DPR Tagih Janji Kapolri

3. Risma tempatkan korban dalam balai milik Kekemsos

Mensos Minta Presiden Tak Beri Remisi Pelaku Kekerasan SeksualUNICEF Indonesia menyalurkan paket recreational kits kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Handayani, Senin (22/6) (Dok. Kemensos)

Risma khawatir korban terdampak kondisi mentalnya. Apalagi saat ini korban masih kelas 6 SD. 

Jika korban harus pindah sekolah, kata dia, maka dirinya siap memproses dan menempatkan korban yang masih anak-anak tersebut dalam lingkungan balai milik Kemensos.

"Sudah ada laporan dari pendamping terkait sekolah korban yang saat ini telah menginjak kelas 6 SD. Saya sampaikan, jika memang nantinya terpaksa pindah, maka saya akan memproses dan siap menempatkannya di salah satu balai kita," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Risma juga menyerahkan bantuan berupa sepeda, seragam sekolah, sepatu, tas peralatan sekolah, baju harian, perlengkapan sekolah, dan tambahan nutrisi.

Tak hanya bagi korban, adik korban juga diberikan bantuan serupa, seperti sepeda, tambahan nutrisi, mainan edukasi, serta baju harian. 

Baca Juga: Mensos: Bansos Buat Anak Yatim Siap Disalurkan September 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya