TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.615 Narapidana Rutan dan Lapas Salemba Dapat Remisi HUT ke-77 RI

246 narapidana di Lapas Salemba tidak mendapatkan remisi

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 2.615 narapidana saat HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Rabu (17/8/2022).

Kepala Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat, Fonika Affandi, mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada 809 warga binaan di Rutan Salemba dan 1.806 warga binaan di Lapas Salemba.

Total warga binaan yang ada di Rutan Salemba sebanyak 3.309 orang, sedangkan yang mendapat remisi sebanyak 809 orang.

"Jumlah narapidana hanya 1.524 orang. Dari total itu, ada 809 yang dapat remisi, sedangkan yang 1.785 itu merupakan tahanan titipan di Rutan Salemba," kata Fonika dikutip ANTARA.

Baca Juga: Ribuan Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan di Tangerang

Baca Juga: HUT Ke-77 RI: 168.196 Napi Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas

1. Sebanyak 54 persen narapidana mendapat remisi

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Fonika mengatakan, sebanyak 54 persen narapidana di Rutan Salemba mendapat remisi pada HUT ke-77 RI. Jumlah narapidana yang mendapat remisi langsung bebas ada sebanyak 47 orang.

Adapun 762 narapidana lainnya mendapat remisi yang beragam. Mulai dari satu bulan sampai 6 bulan potongan masa tahanan.

Baca Juga: 1.472 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

2. Ada 16 narapidana langsung bebas

IDN Times/Patiar Manurung

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto, mengatakan, dari sebanyak 1.806 warga binaan yang mendapat remisi, 16 di antaranya langsung bebas.

Yosafat mengatakan, sebenarnya ada 61 narapidana lainnya yang bisa mendapat remisi bebas. Namun mereka memiliki tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.

"Denda tersebut digantikan dengan menjalani masa tahanan. Jadi setelah mereka menjalani baru mereka bebas," kata Yosafat.

Baca Juga: Napi Rutan dan Lapas Manado Dapat Remisi Umum HUT ke-77 RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya