3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka
Salah satu tersangka telah meninggal dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Kamis, 1 April 2021.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor Tunggal
1. Satu dari tiga tersangka meninggal dunia, penyidikan dihentikan
Namun begitu Rusdi menjelaskan, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ telah meninggal dunia. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan.
“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu, pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Rusdi.
Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur