TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak Ditahan

Polisi akan terbutkan DPO 2 tersangka WNI di Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan, lima tersangka itu adalah ER (39) dan A (37) yang kini berada di Jerman serta SS (65), AJ (52) dan MZ (60).

“Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengn Hubinter,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Berperan sebagai Agensi dan Penampung

1. Tiga tersangka tidak ditahan

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Sementara itu, tiga tersangka lainnya sudah diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, ketiganya tidak ditahan.

“Sedangkan tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” ujar Djuhandhani.

2. Program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke negara Jerman (ferienjob) oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri (dok. Bareskrim Polri)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur. Para mahasiswa ini malah dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

“Menawarkan atau menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang, yang mana program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," ungkap Djuhandhani.

Baca Juga: Bocah Diduga Korban TPPO dari Sumbar Diamankan di Panti Sosial Jakut  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya