3 Tersangka TPPO Modus Magang Bodong ke Jerman Tidak Ditahan
Polisi akan terbutkan DPO 2 tersangka WNI di Jerman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan, lima tersangka itu adalah ER (39) dan A (37) yang kini berada di Jerman serta SS (65), AJ (52) dan MZ (60).
“Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengn Hubinter,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Berperan sebagai Agensi dan Penampung
1. Tiga tersangka tidak ditahan
Sementara itu, tiga tersangka lainnya sudah diperiksa dalam tahap penyidikan. Namun berdasarkan pertimbangan penyidik, ketiganya tidak ditahan.
“Sedangkan tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” ujar Djuhandhani.