4 Fakta Briptu Christy, DPO Polres Manado karena Meninggalkan Tugas
Polresta Manado ajukan PTDH terhadap Briptu Christy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah ramai jadi sorotan lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, Sulawesi Utara sejak 15 November 2021. Informasi hilangnya Briptu Christy diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri.
“Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu," demikian dikutip IDN Times dari akun tersebut, Senin (7/2/2022).
Berikut fakta-fakta tentang Briptu Christy yang buron sejak November 2021.
Baca Juga: Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan Viral
1. Masuk DPO karena meninggalkan tugas
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perempuan berusia 26 tahun itu masuk dalam DPO karena indisipliner yang telah dilakukan. Briptu Christy tidak bertugas sebagai polisi sejak 15 November 2021.
"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Briptu ROM soal Dugaan KDRT dan Narkoba