4 Fakta Pemuda Madiun Bantu Bjorka Agar Cuan dan Terkenal
Agung tidak ditahan meski jadi tersangka UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hacker Bjorka tenar di Indonesia setelah meretas website institusi negara, dari membuka tokoh di balik kematian aktivis Munir hingga membongkar data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Aksinya ini membuat pemerintah geram dan membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Kominfo, BIN, dan Polri untuk memburu pelaku di balik Bjorka.
Belakangan timsus menangkap pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21), yang diduga terlibat dalam aktivitas Bjorka. Ia ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).
Berikut empat fakta tentang penangkapan Agung yang dirangkum IDN Times.
Baca Juga: Bjorka Sebut Menkominfo Bakal Diganti, Johnny Plate Enggan Komentar
1. Pemuda Madiun terkait Bjorka ditetepkan sebagai tersangka
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama dua hari di Mabes Polri, Agung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal UU ITE,“ kata Dedi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Terkait Bjorka Hanya Wajib Lapor