TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Fakta Pemuda Madiun Bantu Bjorka Agar Cuan dan Terkenal

Agung tidak ditahan meski jadi tersangka UU ITE

ilustrasi Bjorka (Berbagai sumber)

Jakarta, IDN Times - Hacker Bjorka tenar di Indonesia setelah meretas website institusi negara, dari membuka tokoh di balik kematian aktivis Munir hingga membongkar data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Aksinya ini membuat pemerintah geram dan membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Kominfo, BIN, dan Polri untuk memburu pelaku di balik Bjorka.

Belakangan timsus menangkap pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21), yang diduga terlibat dalam aktivitas Bjorka. Ia ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).

Berikut empat fakta tentang penangkapan Agung yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: Bjorka Sebut Menkominfo Bakal Diganti, Johnny Plate Enggan Komentar 

1. Pemuda Madiun terkait Bjorka ditetepkan sebagai tersangka

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama dua hari di Mabes Polri, Agung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal UU ITE,“ kata Dedi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

2. Pemuda Madiun terkait Bjorka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski dijerat UU ITE, Polri memutuskan tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun hanya dikenakan wajib lapor.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” ujar Dedi.

3. Pemuda Madiun membuat akun Telegram Bjorka

ilustrasi Telegram (pixabay.com/usnotv)

Dari hasil pemeriksaan, Agung diketahui merupakan salah satu orang yang terkait dengan aktvfitas hacker Bjorka. Ia diduga membuat akun Telegram @Bjorkanism untuk menyebarkan data pribadi orang lain atau institusi negara.

Adapun motif Agung adalah membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang.

“Adapun motif tersangka membantu Bjorka untuk menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Dijerat UU ITE, Pemuda Madiun Terkait Bjorka Hanya Wajib Lapor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya