4 Fakta yang Berubah dari Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo diduga ada di lokasi kematian Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kemunculan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara membantah rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E memberikan kesaksian sebenarnya soal peristiwa berdarah dengan dugaan pembunuhan berencana. Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, ajudan istri Irjen PolFerdy Sambo, yakni Brigadir RR juga turut dijadikan tersangka dengan pasal yang sama, subsider 340 KUHP.
Berikut empat fakta yang berubah dari kesaksian Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Menembak karena Diperintah, Ini Respons Komnas HAM
Baca Juga: Tiba di LPSK, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Perlindungan Kliennya
1. Dari polisi tembak polisi ke pembunuhan berencana
Boerhanuddin mengatakan, konstruksi peristiwa polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya brigadir J adalah rekayasa. Ia memastikan, peristiwa tersebut murni pembunuhan berencana.
“Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada kontak tembak, adapun proyektil atau apa yang ada di lokasi katanya alibi,” kata Boerhanuddin kepada IDN Times, Senin (8/8/2022).
Sejak pertama kali kasus itu muncul ke publik, bingkai peristiwa yang disampaikan adalah adanya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo akibat pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Baca Juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Ada di Lokasi Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Ditembakkan Setelah Dia Tewas