TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Debt Collector Pengepung Mobil yang Dikendarai Anggota TNI Ditangkap

9 debt collector diperiksa di Polres Jakarta Utara

Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti oleh sekelompok mata elang di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). (IDN Times/Instagram @infokomando)

Jakarta, IDN Times - Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin Budi Saputra mengatakan, debt collector atau penagih utang yang mengepung mobil yang dikendarai Serda Nurhadi saat hendak mengantarkan warga yang sakit akhirnya ditangkap.

“Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 9 orang pelaku,” kata Herwin dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Viral Debt Collector Mengerubuti Mobil yang Dikendarai Anggota TNI

1. Sembilan debt collector masih dalam pemeriksaan

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Herwin menjelaskan, sembilan debt collector yang sudah ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara.

“Adapun biodata pelaku yaitu GL, HL, JK, GYT, YAK, JFT, RS, AFM, dan PA,” kata Herwin.

Mereka berhasil ditangkap pada Minggu, 9 Mei 2021.

2. Serda Nurhadi mengambil alih mobil yang dikerubuti debt collector

Ilustrasi mobil. IDN Times/Mardya Shakti.

Kasus pengepungan mobil yang dikendarai anggota TNI oleh debt collector terjadi pada Kamis (6/5/2021) pukul 14.00 WIB. Kejadian yang menimpa mobil jenis Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK warna putih ini dikendarai anggota TNI AD berpangkat Sersan Dua (Serda) Nurhadi.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak menolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit,” ujar Herwin dikutip dari ANTARA, Minggu (9/5/2021).

3. Kendaraan bukan milik Serda Nurhadi

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Herwin menegaskan, tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP.

Dia menjelaskan, Serda Nurhadi yang mengemudikan mobil Honda Mobilio putih itu merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara.

“Namun, Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat,” kata Herwin.

Baca Juga: Viral Debt Collector Pinjol Ancam Santet Anak Teman Peminjam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya