Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi Kominfo
Kejagung juga terima pengembalian uang Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang senilai Rp534 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo
Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo
1. Kejagung juga terima pengembalian Rp10 miliar
Kuntadi menjelaskan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela kepada penyidik.
Menurutnya, perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang sekitar Rp10 miliar.
Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu.
"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo
Baca Juga: Kejagung Periksa Pemilik Bengkel Motor Klasik di Kasus Bakti Kominfo