TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta dalam Kasus Korupsi Kominfo

Kejagung juga terima pengembalian uang Rp10 miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)

Jakarta, IDN Times -  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang senilai Rp534 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Adik Johnny G Plate di Kasus Korupsi Kominfo

Baca Juga: Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny G Plate Tersangka Korupsi Kominfo

1. Kejagung juga terima pengembalian Rp10 miliar

Sekjen Partai NasDem, Jhonny G Plate (IDN Times/Istimewa)

Kuntadi menjelaskan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela kepada penyidik.

Menurutnya, perihal fasilitas yang diterima oleh Gregorius Alex akan menjadi salah satu materi yang ditanyakan di pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang sekitar Rp10 miliar.

Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu.

"Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Human Development UI di Kasus BAKTI Kominfo

2. Kejagung dalami pengawasan dan pertanggungjawaban Johnny Plate

Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) sebelum melepas Mudik Bareng Kominfo 2022, dari halaman depan Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (28/04/2022) (Dok. Humas Kemkominfo)

Kejagung akan memeriksa Johnny pada Rabu (15/3/2023). Selain memeriksa soal keterkaitan dan peran adiknya dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik juga akan menggali soal perannya selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.

"Kami ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kami ingin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pemilik Bengkel Motor Klasik di Kasus Bakti Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya