TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu Diskriminatif

Usman Hamid:Pelibatan masyarakat lebih tepat secara kultural

Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme jangan sampai menimbulkan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

“Jangan sampai Perpres ini dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk bersikap diskriminatif terhadap warga yang dianggap memiliki cara beragama dan berkepercayaan yang berbeda namun masih merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang sah,” ujar Usman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Pengamat: Pelatihan Pemolisian Masyarakat Penting Deteksi Ekstremisme

1. Amnesty Internasional Indonesia apresiasi pelibatan masyarakat

Ilustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Usman menjelaskan, melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum dalam hal menanggulangi ekstremisme adalah sesuatu yang perlu diapresiasi.

“Namun, pihak berwenang harus memastikan bahwa pelibatan masyarakat tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik horizontal baru antar warga,” ujarnya.

2. Pelibatan masyarakat secara kultural lebih tepat

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun demikian, menurutnya dalam melibatkan masyarakat dalam pendekatan kultural melalui cara-cara dialog kebudayaan lebih tepat ketimbang pendekatan hukum kriminal melalui cara-cara pelaporan.

“Kami menilai bahwa ada kecenderungan untuk membuat peraturan yang sangat luas sehingga rentan disalahgunakan dalam upaya-upaya kontra-terorisme yang dilakukan negara. Jangan sampai Perpres ini menjadi salah satunya.”

“Negara memang wajib melindungi dan memberikan rasa aman kepada warganya, tapi langkah-langkah penanggulangan terorisme yang diambil oleh pemerintah harus konsisten dengan hukum dan standar HAM internasional,” sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya