Amnesty Internasional: Perpres Ekstremisme Jangan Picu Diskriminatif
Usman Hamid:Pelibatan masyarakat lebih tepat secara kultural
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme jangan sampai menimbulkan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
“Jangan sampai Perpres ini dijadikan pembenaran bagi pihak mana pun untuk bersikap diskriminatif terhadap warga yang dianggap memiliki cara beragama dan berkepercayaan yang berbeda namun masih merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang sah,” ujar Usman lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Pengamat: Pelatihan Pemolisian Masyarakat Penting Deteksi Ekstremisme
1. Amnesty Internasional Indonesia apresiasi pelibatan masyarakat
Usman menjelaskan, melibatkan masyarakat dalam penegakan hukum dalam hal menanggulangi ekstremisme adalah sesuatu yang perlu diapresiasi.
“Namun, pihak berwenang harus memastikan bahwa pelibatan masyarakat tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik horizontal baru antar warga,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan