Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi Historis
Pam Swakarsa seharusnya atas kesadaran masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai wacana menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa wajar menuai polemik. Wacana tersebut dicetuskan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Usman mengatakan Pam Swakarsa memang memiliki alasan secara yuridis, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Akan tetapi, secara historis Pam Swakarsa memiliki permasalahan, seperti di era Orde Baru yang puncaknya tahun 1998.
“Pam Swakarsa akan mengulangi praktik Orde Baru yang pernah memobilisir atau mempersenjatai pasukan sipil bernama Pam Swakarsa dengan tujuan alat represif penguasa, dan merasa terancam dengan gerakan oposisi khususnya mahasiswa,” kata Usman kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Polri Klaim Pam Swakarsa Sekarang Berbeda dengan Era 1998
1. Seharusnya dibentuk atas kemauan dan kesadaran masyarakat
Usman mengatakan pengaturan Pam Swakarsa salah satunya tertulis dalam Pasal 3 UU Polri. Dalam pasal tersebut tertulis, pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik, PNS, hingga bentuk-bentuk Pam Swakarsa.
“Tapi kalau kita baca detail (UU Polri), tidak satu ketentuan pun menyebut Kapolri atau Polri berwenang membentuk Pam Swakarsa. Yang diatur adalah mengatur fungsi-fungsi, supervisi, koordinasi dan bimbingan teknis dari kepolisian,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan, Pam Swakarsa merupakan pengamanan yang diadakan atas kemauan dan kesadaran masyarakat. Selanjutnya, Pam Swakarsa memperoleh pengukuhan dari Polri.
“Misalnya satuan pengamanan atau Satpam lingkungan, atau Satpam bidang jasa pengamanan, atau Satpam di lingkungan perumahan. Intinya ada permintaan partisipasi masyarakat dari bawah ke atas, bukan atas kemauan Polri untuk pendekatan distruktif dari atas ke bawah,” ujar Usman.
Baca Juga: Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti Nama