TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak 

Angin klaim tak pernah mengintervensi tim pemeriksa pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan dirinya merasa difitnah dalam kasus suap pemeriksaan pajak. Bahkan ia sebut dirinya tak terlibat suap yang menyeretnya jadi terdakwa.

Hal tersebut ia ungkapkan saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Itu semua fitnah keji yang ditunjukkan ke saya,” kata Angin.

Baca Juga: Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Merasa Kasusnya sebagai Musibah

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

1. Angin klaim tidak memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin menegaskan, dirinya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan para wajib pajak. Menurutnya, ada pihak yang ingin menyeretnya dalam kasus ini.

Ia juga mengklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Ia menyebut petugas pemeriksaan pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas.

“Sangat mustahil direktur mempunya kemampuan mempengaruhi mereka (bawahannya),” ujar Angin.

2. Pengacara menegaskan, Angin tak pernah mengintervensi tim pemeriksa pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, pengacara Angin, Syaefullah Hamid mengatakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwa terlibat kasus suap pajak terhadap kliennya. Angin juga disebut tidak pernah bertemu dengan tim pemeriksa untuk mencampuri pemeriksaan pajak.

"Angin juga tidak pernah memerintahkan penerimaan uang dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Seluruh fakta hukum ini terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum," tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya