TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahas RUU Ciptaker, Baleg Hadirkan 3 Pakar untuk Memberikan Masukan

Jokowi minta DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan

Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, Kamis (27/2). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) bersama pakar, Senin (27/4) pukul 13.30 WIB.

Ada tiga pakar yang dihadirkan Baleg hari ini, yaitu Rektor Universitas Prasetya Mulya Profesor Djisman Simanjuntak, Kepala Desk Ekonomi CSIS Yose Rizal, dan Ketua Pengurus Daerah Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Jakarta Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

1. Baleg membuka ruang partisipasi publik dalam RUU Ciptaker

(Anggota DPR Willy Aditya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Wakil Ketua Baleg Willy Aditia yang memimpin RDPU mengatakan, sesuai dengan rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka pembahasan RUU Ciptaker, akan sesuai pengelompokan atau klaster dalam RUU Ciptaker yang diusulkan pemerintah dan Baleg.

“Membuka ruang paritispasi publik dengan mengundang narasumber dan stakeholder yang ada dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap RUU tentang Cipta Kerja,” ujar Willy dalam siaran langsung di TV Parlemen DPR RI.

2. Pakar akan memberikan masukan terhadap RUU Ciptaker

Aliansi Mahasiswa Makassar unjuk rasa tolak Omnibus Law Cilaka. (IDN Times/Istimewa)

Willy menjelaskan, Baleg akan menerima pandangan komprehensif di bidang masing-masing ketiga pakar terhadap RUU Ciptaker. Setelah mendapatkan pandangan dari pakar, anggota Baleg akan memberikan tanggapan.

“Rapat sampai pukul 15.00. Apabila ada diskusi lebih lanjut dapat dilanjutkan. Apakah acara dapat disetujui?” tanya Willy.

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

Baca Juga: Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya