Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Pemerintah sepakat dengan DPR

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan pemerintah akan menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jumat (24/4).

Jokowi menyebut pihak pemerintah telah menyampaikan usulan penundaan itu kepada DPR. Ketua DPR Puan Maharani memutuskan DPR memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

1. Pemerintah sudah meminta DPR untuk menunda pembahasan

Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU CiptakerKetua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jokowi mengatakan pemerintah sudah terlebih dahulu meminta penundaan pembahasan kepada DPR RI. Menurut dia, keputusan Puan juga sudah sesuai dengan keinginan pemerintah.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi.

Baca Juga: Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19

2. Jokowi sebut penundaan bisa mendalami lagi substansi di pasal-pasal terkait

Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU CiptakerDok. Biro Pers Kepresidenan

Dengan penundaan tersebut, kata Jokowi, pemerintah bersama DPR memiliki waktu untuk mendalami substansi dari pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ucapnya.

3. DPR minta Baleg tunda pasal ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU CiptakerKetua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, saat ini ada beberapa hal yang lebih penting yaitu, terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak menjadi perbincangan masyarakat.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).

Dia mengatakan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Ciptaker ditunda karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, penundaan itu dilakukan karena DPR medapat masukan dari masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdisksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tutur dia lagi.

Baca Juga: Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya