TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bamsoet: Larang Semua Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020!

Bamsoet minta KPU revisi PKPU terkait pengadaan konser musik

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik. Darurat virus corona menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa. 

“Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/9/20).

Baca Juga: KPU: Konser Saat Kampanye Harus Izin Gugus Tugas COVID-19 Daerah 

1. Tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, semua institusi negara maupun institusi pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemik COVID-19. Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. 

"Semua institusi harus menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses, serta para simpatisan mereka," ujar Bamsoet.

2. Kampanye Pilkada harus memenuhi protokol kesehatan

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. 

"Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD, dan Bawaslu daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak menaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ ujar Bamsoet.

Baca Juga: Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum Final

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya