Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Angelina Sondakh dilarang ke luar negeri selama tiga bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) menyatakan, status Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh belum bebas murni, dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, mengatakan Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel, dan tidak diperkenankan ke luar kota atau pun ke luar negeri tanpa izin.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh, sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya, agar proses integrasi ini berjalan lancar," kata Ricky dalam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Angelina Sondakh Berurai Air Mata saat Tinggalkan Lapas Perempuan
1. Angelina Sondakh resmi bebas pada 1 Juni 2022
Ricky menjelaskan, Bapas Jaksel siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh, selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
Menurut Ricky, terhitung mulai 3 Maret 2022, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.
"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata dia.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas, Demokrat: Terlalu Pagi Bahas Gabung Lagi