Angelina Sondakh Bebas, Demokrat: Terlalu Pagi Bahas Gabung Lagi

Demokrat mengaku senang dengan kebebasan Angelina Sondakh

Jakarta, IDN Times - Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Patricia Sondakh, telah bebas dari Lapas Perempuan Jakarta setelah 10 tahun mendekam di penjara terkait kasus korupsi. Partai Demokrat mengaku senang atas kebebasan Angelina.

"Kami menyambut baik dan turut berbahagia atas bebasnya Mbak Angelina Sondakh setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara," ujar Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar Penjara, Ini Pesan KPK untuk Masyarakat

1. Terlalu pagi bahas Angelina kembali ke Demokrat

Angelina Sondakh Bebas, Demokrat: Terlalu Pagi Bahas Gabung LagiMantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berbincang dengan petugas saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) (ANTARA FOTO/Iwan Fahad)

Kamhar mengatakan, masih terlalu pagi untuk mengajak Angelina kembali ke dunia politik. Menurutnya, Angelina saat ini sedang menikmati kebebasannya.

"Saat ini tentunya terlalu pagi untuk membicarakan apakah beliau akan kembali aktif di Partai Demokrat atau seperti apa ke depannya. Hemat kami, saat ini adalah hari yang berbahagia bagi Mba Angie dan keluarga, kembali berkumpul bersama anak-anaknya dan kedua orang tua yang terpisah selama 10 tahun," ucapnya.

"Biarlah Mbak Angie menikmati ini, jangan kita usik dulu dengan yang lain-lain. Bagaimanapun keluarga adalah yang utama dan tak tergantikan," sambungnya.

Kamhar mengatakan pihaknya juga belum mendengar pernyataan Angelina terkait keinginan kembali ke panggung politik atau tidak.

"Itu sepenuhnya menjadi hak beliau dan kami menghormati itu," katanya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Berurai Air Mata saat Tinggalkan Lapas Perempuan

2. Angelina Sondakh bebas

Angelina Sondakh Bebas, Demokrat: Terlalu Pagi Bahas Gabung LagiMantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berjalan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) (ANTARA FOTO/Iwan Fahad)

Sebelumnya, Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya bebas dari warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022). Angelina telah menjalani masa tahanan 10 tahun yang dimulai sejak 27 April 2012, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, perempuan yang akrab disapa Angie itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh,” ujar Rika lewat keterangan tertulisnya.

3. Angelina dikeluarkan untuk menjalankan program Cuti Menjelang Bebas

Angelina Sondakh Bebas, Demokrat: Terlalu Pagi Bahas Gabung LagiMantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berbincang dengan petugas saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) (ANTARA FOTO/Iwan Fahad)

Angelina Sondakh dibebaskan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

“Proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB,” ujar Rika.

Semestinya, Angelina bebas pada 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun, selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

“Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” kata dia.

Baca Juga: Bebas Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Menyesal Pernah Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya