TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Dalami Laporan Ahmad Sahroni soal Tudingan Adam Deni Rp30 M 

Bareskrim terima laporan Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menerima laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Laporan sudah ada, sedang didalami,” kata Nurul kepada IDN Times, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni soal Tudingan Rp30 Miliar

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni yang Dilaporkan Adam Deni   

1. Ahmad Sahroni laporkan lagi Adam Deni soal tudingan Rp30 Miliar

Adam Deni (instagram.com/adamdenigrk)

Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Laporan itu diungkap Sahroni lewat akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Crazy rich Tanjung Priok itu sebut Adam telah menuduh membungkamnya dan sejumlah pihak.

“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 miliar hanya untuk Membungkam," tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7/2022).

2. Bareskrim terima laporan Sahroni

Konferensi pers Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Sahroni juga melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Ia melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya