Bareskrim Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel
Pelimpahan berkas dilakukan pukul 09.00 WIB secara langsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka Indra Kenz dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya telah limpahkan tahap II pada pukul 09.00 WIB secara langsung.
“Sudah (dilimpahkan) tahap II ke Kejari Tangsel secara langsung,” kata Karta kepada IDN Times.
Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya
1. Kejagung nyatakan berkas perkara Indra Kenz lengkap
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
“Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Rp2,5 Miliar, Bangkrut dan Kapok