TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel

Pelimpahan berkas dilakukan pukul 09.00 WIB secara langsung

YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka Indra Kenz dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya telah limpahkan tahap II pada pukul 09.00 WIB secara langsung.

“Sudah (dilimpahkan) tahap II ke Kejari Tangsel secara langsung,” kata Karta kepada IDN Times.

Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Geruduk Kejagung, Ini Tuntutannya

1. Kejagung nyatakan berkas perkara Indra Kenz lengkap

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo dengan tersangka Indra Kenz lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

“Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Rp2,5 Miliar, Bangkrut dan Kapok

2. Indra Kenz dijerat pasal berlapis

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” kata Sumedana.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya