TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Periksa Lucky Hakim Terkait Kasus Panji Gumilang Al Zaytun

Pemeriksaan dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB

Lucky Hakim (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik, Lucky akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini, Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 WIB. Ia pun menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Tentu (akan hadiri pemeriksaan),” kata Lucky kepada IDN Times.

Baca Juga: Bocoran Panji Gumilang Diperiksa Bareskim: Ditanya Arti Dzalikal Kitab

1. Lucky diduga diperiksa terkait jabatannya ketika masih Wabup Indramayu

Lucky Hakim (Instagram.com/luckyhakimofficial)

Namun demikian, belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik dari Lucky dalam kasus ini. Diduga masih ada kaitannya dengan jabatan Wabup Indramayu yang pernah diemban Lucky.

Sebab, Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji ini berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

IDN Times sudah mengonfirmasi pemeriksaan ini ke Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal pemeriksaan ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tak Bubarkan Pesantren Al Zaytun Dinilai Tepat

2. Bareskrim periksa saksi ahli dari NU, MUI dan Muhammadiyah

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi ahli guna mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama Islam pada Kamis (13/7/2023).

"Saksi yang diperiksa ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya