TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Jakarta

Polri sebut Jakarta jadi sasaran peredaran narkoba

Bareskrim Polri bongkar pengiriman narkoba 224 kg dari Aceh ke Jakarta. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 224,423 kilogram dari Aceh ke Jakarta. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam enam karung oleh para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, mengatakan, peredaran ini dikendalikan oleh seseorang berinisial SD (41) dan dibantu dengan SP (24), RN (21), serta IH (21) sebagai kurir.

“Jakarta menjadi tujuan utama peredaran gelap narkoba di Indonesia dan moda transportasi darat via jalur lintas Sumatera menjadi sarana utama sindikat untuk pengiriman ke Jakarta,” kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: India Tuntut Amazon Diduga Selundupkan Ganja via Paket Ekspedisi

1. Polisi berhasil menggagalkan pengiriman di Palembang

Bareskrim Polri bongkar pengiriman narkoba 224 kg dari Aceh ke Jakarta. (dok. Humas Polri)

Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri memperoleh informasi akan adanya penyelundupan ganja pada Selasa (9/10/2021). Paket tersebut dikirim dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat lintas Timur Sumatera menggunakan mobil pribadi.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan ke lapangan pada Kamis (11/11/2021) pukul 14.00 WIB. Tim mendeteksi kendaraan yang dicurigai membawa ganja memasuki kota Palembang,” ujar Krisno.

2. Polisi menemukan 224,423 kilogram ganja

Bareskrim Polri bongkar pengiriman narkoba 224 kg dari Aceh ke Jakarta. (dok. Humas Polri)

Mobil memasuki kota Palembang pukul 16.00 WIB. Tim langsung menghentikan mobil Toyota Kijang Inova bernomor B 1058 BVI di jalan Palembang-Betung. Tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan ganja 224,423 kg dalam enam karung.

“Berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka, didapat keterangan bahwa mereka menjemput ganja dari saudara RS (DPO) dan UD (DPO) di Aceh atas perintah tersangka SD di Medan. Pada Selasa (23/11/2021) tersangka SD ditangkap di Medan,” ungkap Krisno.

Baca Juga: Kantongi Ganja, 2 Sopir Bentor Divonis 6 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya