Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!
Terakhir, aparemen 2 lantai Sudirman Suites senilai Rp160 mi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, aset yang berhasil diamankan mencapai Rp2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset yang baru disita adalah apartemen dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
“Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Whisnu menjelaskan, penyitaan apartemen dua lantai digelar pada Kamis (21/4/2022). Bareskrim kata Whisnu, sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu.
“Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Investasi Bodong KSP Indosurya
Baca Juga: Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi Buron Polri
1. Dua tersangka kasus KSP Indosurya ditetapkan sejak 2020
Pada Mei 2020, polisi telah menetapkan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar dana nasabah. Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Para tersangka dikenai ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar.
Editor’s picks
Baca Juga: Nasabah Ungkap Kronologi Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya