TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW

Bareskrim mulai penyelidikan dugaan pencemaran nama baik

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Direkorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menerima dan memulai penyelidikan terhadap laporan Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana.

Dalam kasus ini, Yogi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada IDN Times, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia-Aceh

1. Ketua IPW Sugeng siap hadapi pemeriksaan Bareskrim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng mengaku siap untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyelidikan atas laporannya terkait dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.

“Ya siap (diperiksa) dong. Itu proses yang harus di hormati, jadi akan saya ikuti prosesnya. Sementara itu saya harap KPK juga bergerak cepat untuk meningkatkan proses laporan IPW ketingkat penyidikan,” kata Sugeng kepada IDN Times.

2. Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW ke Bareskrim

Aspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu dilakukan setelah namanya disebut sebagai perantara dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Periksa Kapolda Jateng Terkait Dugaan Calo Bintara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya