TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

Muhammad Kece terancam hukuman enam tahun penjara

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menahan YouTuber Muhammad Kece mulai Rabu (25/8/2021) malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/8/2021).

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece Ucapkan Salam Sadar

1. Muhammad Kece sementara ditahan hingga 13 September

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Muhammad Kece sebelumnya ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA.

Polisi pun langsung menggiring Muhammad Kece ke Mabes Polri, Jakarta, dan tiba pada Rabu (25/8/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Ramadhan menambahkan untuk penahanan Muhammad Kece sementara berlaku hingga 13 September 2021. 

“Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021,” ujar Ramadhan menegaskan.

2. Muhammad Kece tak muncul memberikan klarifikasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi. Alasan itu pun membuat Polri memburu keberadaan hingga terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: PA 212 Ancam Demo Jika Polisi Tak Segera Tangkap Muhammad Kece

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya