Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura
Adelin Lis menggunakan paspor palsu di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis, selama buron di Singapura.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura.
"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Andi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: 7 Potret Adelin Lis, Tiba di Jakarta Setelah Buron 13 Tahun
1. Adelin Lis menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar
Andi menjelaskan, dua tindak pidana yang dilakukan terpidana pembalakan liar itu adalah menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
“Dan atau memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri,” ujar dia.
Baca Juga: Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut