TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura

Adelin Lis menggunakan paspor palsu di Singapura

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis, selama buron di Singapura.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atpol Singapura.

"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Andi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: 7 Potret Adelin Lis, Tiba di Jakarta Setelah Buron 13 Tahun

1. Adelin Lis menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar

Paspor dan tiket kepulangan buron Adelin Lis ke Indonesia (Dok. KBRI Singapura)

Andi menjelaskan, dua tindak pidana yang dilakukan terpidana pembalakan liar itu  adalah menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.

“Dan atau memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri,” ujar dia.

2. Penegakkan hukum terhadap dua tindak pidana itu jadi kewenangan PPNS Keimigrasian

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum tersebut, kata Andi, secara khusus telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali.

Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti paspor asli tapi palsu yang masih diamankan Kedubes RI dalam hal ini Atpol/SLO Polri di Singapura.

“Penyidikan terkait dugaan dua TP di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu,” kata Andi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Adelin Lis: Buron Kakap Kasus Pembalakan Liar di Sumut 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya