Bawaslu Temukan Penyebab Masuknya Nama WNA di DPT, Apa Itu?
Kubu Prabowo sebut DPT Pemilu 2019 masih amburadul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada kesalahan prosedur dalam pencocokan dan penelitian atau coklit nama warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dampaknya, nama warga negara asing masuk dalam DPT.
Anggota Badan Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, petugas di lapangan tidak mendata sesuai prosedur. Seharusnya petugas mendatangi setiap rumah.
“Akhirnya kami simpulkan beberapa hari ini adalah petugas melalukan coklit tidak datang langsung. Dari 10 rumah yang dicoklit, ada 1 hingga 2 rumah tidak didatangi,” katanya dalam diskusi di Seknas Prabowo-Sandiaga Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Baca Juga: Dekati Pemilu, WNA di Daftar DPT terkuak di Berbagai Daerah
1. Bawaslu sebut WNA masuk daftar pemilih tetap akibat kesalahan prosedur
Bagja menjelaskan, bahkan ada warga negara asing (WNA) yang terdata sebagai pemilih tidak memiliki KTP elektronik, hanya surat perekaman.
Faktor lain yang menyebabkan WNA bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT) yaitu karena bentuk KTP warga negara asing sama dengan warga negara Indonesia.
Sementara itu petugas di lapangan, kata Bagja, masih ada yang belum paham WNA tidak memiliki hak pilih. Sehingga, siapa saja yang mempunyai e-KTP dimasukkan ke daftar DPT.
Oleh karena itu, Bagja menyarankan agar pemerintah membedakan bentuk e-KTP WNA dengan WNI.
Baca Juga: Kubu Prabowo: DPT Masih Amburadul, Komisioner KPU Bisa Dipidana