Beri Bantuan ke Korban Bencana dengan Logo Parpol Bisa Dipidana!
Politisi boleh kok menyumbang untuk korban bencana. Caranya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pasangan calon (paslon) calon presiden dan wakilnya, serta partai politik tidak menggunakan atribut dalam memberikan bantuan di wilayah bencana. Pada Jumat (28/9), gempa 7,4 Skala Richter (SR) mengguncang Donggala Sulawesi Tengah dan sekitarnya.
“Serta tak adanya statement untuk memilih salah satu calon,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Siregar, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (30/9).
Baca Juga: LINIMASA: Gempa Dahsyat yang Guncang Indonesia di Tahun 2018
1. Pemberian materi bisa terkena pidana
Menurut Fritz, jika ada oknum yang masih saja memakai logo atau memberi materi yang juga mengajak memilih salah satu paslon kepada korban bencana, dapat berpotensi melanggar UU Pemilu.
“Karena pemberian materi ini bisa terkena pidana pemberian barang dan juga dapat (dikenakan) pasal 282 -283, yang ada pidananya dan tentu dapat merugikan peserta pemilu," kata Fritz.
Namun, bukan berarti partai politik atau paslon tidak boleh menyumbang untuk korban bencana. Bantuan bisa dikirim tapi tidak perlu menunjukkan jati diri partai atau paslon.
Baca Juga: Sandiaga Lelang Kaus dari Erick Thohir untuk Korban Gempa Lombok
Baca Juga: Rilis Data, Kemensos: Korban Gempa Donggala Diperkirakan Bertambah