Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi Saksi
JPU juga minta eks Ketum FPI Sobri Lubis jadi saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara dugaan kasus terorisme oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri menambahkan saksi lainnya yaitu eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah.
“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88
1. JPU juga minta teroris yang ditahan di rutan Cikeas jadi saksi
Selain tiga pentolan FPI, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris terkait yang telah ditahan di rutan Cikeas. Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengmbalikan berkas tersebut,” kata Ramadhan.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Munarman Hingga Resmi Ditahan Terkait Terorisme