TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Munarman Dikembalikan, JPU Minta Rizieq Shihab Jadi Saksi

JPU juga minta eks Ketum FPI Sobri Lubis jadi saksi

Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara dugaan kasus terorisme oleh eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikembalikan untuk dilengkapi atau P19. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri menambahkan saksi lainnya yaitu eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88

1. JPU juga minta teroris yang ditahan di rutan Cikeas jadi saksi

Ketua Umum Front Pembela Islama (FPI) Sobri Lubis. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain tiga pentolan FPI, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris terkait yang telah ditahan di rutan Cikeas. Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengmbalikan berkas tersebut,” kata Ramadhan.

2. Munarman ditangkap Densus 88 terkait baiat jaringan teroris di 3 kota

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab. Penangkapan Munarman disebut Polri terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni UIN Jakarta, Makassar, Medan.

Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Munarman Hingga Resmi Ditahan Terkait Terorisme

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya