Berkas Perkara Dua Tersangka Indosurya Belum P21, Ini Jawaban Kejagung
Kejagung jawab soal bebasnya tersangka KSP Indosurya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan keduanya bebas karena berkas perkara belum lengkap. Sedangkan masa tahanan para tersangka sudah berakhir selama 120 hari.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan
1. Berkas perkara telah dikembalikan ke Bareskrim pada 24 Juni
Ketut menjelaskan berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut terdiri dari nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022, 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022, 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!