TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Dua Tersangka Indosurya Belum P21, Ini Jawaban Kejagung

Kejagung jawab soal bebasnya tersangka KSP Indosurya

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan keduanya bebas karena berkas perkara belum lengkap. Sedangkan masa tahanan para tersangka sudah berakhir selama 120 hari.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penggelapan KSP Indosurya Dibebaskan

1. Berkas perkara telah dikembalikan ke Bareskrim pada 24 Juni

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut menjelaskan berkas perkara telah dikirimkan kembali ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut terdiri dari nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022, 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022, 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

2. Bebasnya tersangka tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Ketut mengatakan setiap penanganan perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21),” kata Ketut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Koperasi Indosurya, Total Capai Rp2 Triliun!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya