TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bharada E Harap Jaksa Tidak Ajukan Banding

Bharada E tak banding meski divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara kliennya.

Diketahui, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ini adalah hak dari Jaksa Penuntut Umum, kita harapkan bahwa JPU melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat. Tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia pun memastikan tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut terhadap Bharada E.

“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Target kami dari awal, kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard. Apapun keputusan hari ini, kami akan ikhlas, kami akan terima,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan Bharada E. Ia memastikan, kliennya menerima vonis hakim tersebut.

“Dia ikhlas, dia terima, dan juga terkait yang di bawah 5 tahun, 1 tahun 6 bulan ini, kami pun dari penasihat hukum terima,” kata Ronny.

Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Hal yang Meringankan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya