TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Lain Harus Segera 

Kamaruddin usulkan Pasal 340 KUHP Pengancaman

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan keterlambatan dalam penetapan tersangka Bharada E dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Namun demikian ia mengapresiasi langkah maju penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Kamaruddin pun meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengungkap lagi tersangka lainnya. Sebab, Pasal 338 Jo 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan adanya tersangka lain.

“Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik. Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga,” ujar Kamaruddi saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal Biasa

1. Kamaruddin meminta tersangka pengancaman segera diungkap

Kuasa Hukum Keluarga Brigadi J, Kamaruddin Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Kamaruddin yakin tersangka lainnya adalah mereka yang juga ikut serta dalam dugaan pembunuhan Brigadir J. Termasuk yang melakukan pengancaman sejak Juni 2022.

Oleh karena itu ia meminta penyidik untuk juga mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pengancaman.

“Itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu, kan gitu. Kemudian, itu kan pasalnya harus masuk 340 diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh kan,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir J

2. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Umum Polri membantah jika Bharada E melakukan bela diri saat baku tembak.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E diduga melakukan dan ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu malam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya