Bharada E Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Lain Harus Segera
Kamaruddin usulkan Pasal 340 KUHP Pengancaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan keterlambatan dalam penetapan tersangka Bharada E dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Namun demikian ia mengapresiasi langkah maju penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Kamaruddin pun meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengungkap lagi tersangka lainnya. Sebab, Pasal 338 Jo 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan adanya tersangka lain.
“Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik. Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga,” ujar Kamaruddi saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Mahfud Punya Dokumen Intelijen soal Brigadir J: Bukan Kriminal Biasa
1. Kamaruddin meminta tersangka pengancaman segera diungkap
Kamaruddin yakin tersangka lainnya adalah mereka yang juga ikut serta dalam dugaan pembunuhan Brigadir J. Termasuk yang melakukan pengancaman sejak Juni 2022.
Oleh karena itu ia meminta penyidik untuk juga mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pengancaman.
“Itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu, kan gitu. Kemudian, itu kan pasalnya harus masuk 340 diawali dengan ancaman pembunuhan lalu dibunuh kan,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini untuk Kasus Brigadir J