TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKN: 51 Pegawai KPK Tersangkut di Aspek Pancasila dan UUD 1945

KPK memutuskan 51 pegawai tak lulus TWK 45

Ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap penyebab 51 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka disebut tak memenuhi penilaian yang meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD '45, NKRI, Pemerintah sah).

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu 51 orang itu menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: KPK: 51 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bekerja Sampai 1 November

1. 24 pegawai KPK bersih aspek PUNP

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, 24 pegawai KPK yang akan mendapatkan pembinaan dinyatakan bersih aspek PUNP. Bima mengatakan, bagi pegawai yang aspek PUNP-nya bersih meskipun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif masih bisa dilakukan proses melalui diklat.

“Yang 24 itu PUNP-nya bersih, ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya, itu yang 24 orang. 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," tutur Bima.

2. Ada 22 indikator dari aspek-aspek TWK

Pimpinan KPK menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2012). (Dok. BPJAMSOSTEK)

Bima merinci masing-masing aspek tersebut memiliki total 22 indikator. Untuk aspek kepribadian memiliki enam indikator, pengaruh tujuh indikator, dan PUNP ada sembilan indikator.

Dari 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP adalah harga mati.

“Jadi, itu alasan kenapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, saya kira itu," lanjut dia.

Baca Juga: Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Akan Dites Ulang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya