TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPN: Prabowo-Sandiaga Tidak akan ke Sidang MK Besok

BPN tidak menghendaki pendukungnya untuk menggelar aksi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Andre Rosiade, mengatakan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6) besok.

“Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok,” kata Andre lewat keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).

Lalu apa alasan Prabowo dan Sandiaga tidak hadir di persidangan?

Baca Juga: Ini Lima Poin Perbaikan Berkas Prabowo-Sandiaga ke MK

1. Prabowo dan Sandiaga tidak ke MK karena bukan keinginannya menggugat

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Andre menjelaskan jika alasan Prabowo dan Sandiaga tidak ke MK karena sedari awal keduanya tidak ingin mengugat hasil Pilpres 2019. Namun karena desakan pendukung, akhirnya pasangan calon nomor urut 02 itu menempuh jalur hukum.

“Alasan pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK. Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami,” ujar Andre.

2. Prabowo tidak ke MK agar pendukungnya tidak aksi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Alasan kedua, Prabowo dan Sandiaga tidak ingin nantinya jika mereka hadir di MK malah ramai pendukungnya untuk aksi.

“Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi, menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir. Dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir,” kata Andre.

3. Prabowo-Sandiaga telah mendelegasikan 15 orang untuk hadir di persidangan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Selain tim hukum, rencananya beberapa anggota BPN juga akan ikut persidangan besok. Sampai saat ini, kata Andre tidak ada penambahan pengacara dari pihaknya.

“Jadi besok itu akan ada 15 orang yang akan hadir. Tim pengacara dan pendamping dari BPN,” ucap Andre.

“Lalu, tidak ada penambahan pengacara. Sampai sekarang pengacaranya hanya delapan, tidak ada penambahan mau pun pengurangan,” sambungnya.

Baca Juga: TKN Siapkan Tim Pendamping Kuasa Hukum untuk Sidang Gugatan Pilpres

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya