TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Boyolali Dilaporkan Pendukung Prabowo ke Bareskrim Polri

Ucapan Seno dianggap telah menghina Prabowo Subianto.

(Bupati Boyolali Seno Samodro) Instagram/@seno_samodro

Jakarta, IDN Times - Bupati Boyolali, Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (5/11) malam. Pelapor yang bernama Ahmad Iskandar mengatakan, ucapan Seno telah menghina calon Presiden, Prabowo Subianto. 

Menurut Ahmad, ucapan Seno tersebut terlontar saat Seno hadir dalam aksi demonstrasi di Boyolali pada Minggu (4/11) lalu. Meski Seno merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), namun menurut dia, tidak pantas seorang pejabat daerah mengucapkan kata-kata hinaan. 

Baca Juga: Prabowo Dipolisikan: Saya Bingung, Ucapan Bercanda Dipersoalkan

1. Laporan bukan instruksi Prabowo

Instagram/@seno_samodro

Ahmad menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah instruksi dari Prabowo Subianto, melainkan merupakan keinginan pribadinya sebagai pendukung Prabowo yang tidak ingin capres pilihannya dihina pihak lain. 

"Tidak ada (instruksi). Sebagai pendukung, sangat tidak rela. Ini (ucapan) di depan umum, apalagi beliau kader PDIP. Ini harus ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Kantor Berita Antara. 

2. Bukti video dan berita online

Instagram/@seno_samodro

Laporan Ahmad terdaftar dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018. Dalam laporan tersebut, Seno dituding telah melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. 

"Berkenaan dengan masalah tampang Boyolali, selanjutnya pada 4 November di Boyolali ada demo massa. Bupati hadir di demo tersebut, dia sempat berpidato dan menyatakan perkataan yang menghina Prabowo," kata  

Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti di antaranya video dan tangkap layar berita media daring. 

Baca Juga: Tim Prabowo-Sandi Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi dan Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya