Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Kadin dan Apindo Ingatkan Sanksi
Mogok nasional digelar untuk menolak RUU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Perkasa, merespons rencana para buruh melakukan mogok nasional selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020. Rencana mogok ini digelar untuk menentang RUU Cipta Kerja.
“Karena harus melakukan protokol COVID-19 dan kesepakatan tri partit sudah ada antara pemerintah, dunia usaha dan ketua buruh konfederasi yang mayoritas sudah ada,” kata Rosan Rosan Perkasa saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020) malam.
Rosan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi rencana mogok massal tersebut. Surat edaran juga dikeluarkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran untuk menanggapi rencana mogok nasional para buruh. "Iya betul, silakan dikutip," katanya saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja
1. Apindo dan Kadin minta perusahaan ingatkan sanksi ke pekerja
Dalam surat tersebut, Apindo dan Kadin meminta perusahaan mengimbau seluruh pekerja di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan COVID-19.
“Memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan masing–masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” demikian antara lain isi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Waspada! 53 Persen Pasien COVID-19 Aktif di Jakarta Tanpa Gejala