Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel
Penggugat tidak mencantumkan jumlah kerugian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak gugatan perdata aset agen travel umrah dan haji First Travel karena cacat formil. Hakim menolak karena penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.
"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi dikutip dari Antara, Senin (2/12).
Baca Juga: Menag Janji Berangkatkan Korban First Travel, namun Harus Tambah Biaya
1. Hakim menyatakan gugatan cacat formil
Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono.
Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha, dan Yulinda Trimurti Asih.
Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Aset First Travel Harus Dibagi Adil kepada Korban