TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel

Penggugat tidak mencantumkan jumlah kerugian

Ilustrasi kasus First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak gugatan perdata aset agen travel umrah dan haji First Travel karena cacat formil. Hakim menolak karena penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi dikutip dari Antara, Senin (2/12).

Baca Juga: Menag Janji Berangkatkan Korban First Travel, namun Harus Tambah Biaya

1. Hakim menyatakan gugatan cacat formil

Ilustrasi kasus First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono.

Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha, dan Yulinda Trimurti Asih.

Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

2. Hakim menilai penggugat tidak cantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami

(Pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram/@anniesahasibuanofficial

Sementara hakim anggota, Nugraha dan Yulinda, menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah, cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikandissenting opinion. Dia menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5, semuanya memiliki hubungan hukum dengan bos First Travel, Andika Surachman.

"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Aset First Travel Harus Dibagi Adil kepada Korban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya