TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 5.556 Narapidana Hari ini

Kemenkumham akan membebaskan 30.000 lebih napi

Menkumham Yasonna Laoly (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, per hari ini pada pukul 11.00 WIB Kemenkumham telah membebaskan 5.556 untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas yang dinilainya overcrowding.

“Sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkumham No.10 Tanun 2020 dan keputusan Menkumham No 19.PK.01.04 Tahun 2020,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi lll DPR RI, Rabu (1/4).

Baca Juga: Cegah COVID-19 di Lapas & Rutan: Video Call hingga Tunda Tahanan Baru

1. 30.000 lebih narapidana bisa dibebaskan

Lapas Kelas IIA Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Yasonna mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana dalam menghadapi penyakit menular.

Dengan Permen ini, menurut Yasonna seminimalnya 30.000 narapidana bisa dibebaskan dengan kriteria tertentu.

“Dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal,” ujarnya.

2. Ada empat kriteria napi yang akan dibebaskan

IDN Times/Ayu Afria

Yasonna menjelaskan, dengan PP No. 99 tahun 2012 ini ada empat kriteria narapidana yang bisa bebas. Di antaranya terpidana narkotika hingga koruptor.

“Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya