CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang
Polisi juga tetapkan Direktur Arta Investa jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jousuka Finansial Indonesia, Aakar Abyasa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Aakar Abyaksa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra (Direktur Amarta Investa Indonesia),” demikian bunyi surat yang ditunjukan kepada pengacara nasabah Jousuka, Rinto Wardana.
Baca Juga: Kasus Belum Berakhir, Ini Persoalan Terbaru yang Menjerat CEO Jouska
Baca Juga: Dituding Mainkan Saham Gorengan, Ini Profil CEO Jouska Aakar Abyasa
1. CEO Jousuka dan Direktur Arta Investa akan diperiksa sebagai tersangka
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021. Keduanya disangkakan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” tulis surat tersebut.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK