TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita di Balik Rilis Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat

Ingat keluarga, korban beberapa kali urung melaporkan kasus

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Pengacara pegawai KPI korban pelecehan seksual berinisial MS, Okto Halawa, mengungkap cerita di balik rilis kronologi kasus dugaan pelecehan seksual di kantor KPI Pusat. Rilis tersebut ternyata dibuat oleh teman korban yang berprofesi pengacara.

“Itu rilis dibuat oleh teman korban, jadi bukan dirilis dari pengacara. Sebenarnya sih belum ada surat kuasanya, karena temannya ini memang berstatus pengacara. Jadi si pengacara ini mewakili sebagai individu seorang teman, bukan seorang pengacara,” ujar Okto kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, berawal dari rilis yang viral di media sosial tersebut, kasus dugaan perundungan hingga pelecehan seksual pun menjadi perhatian publik. Termasuk oleh jajaran komisioner KPI Pusat, pimpinan korban sekaligus para terduga pelaku.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Pusat

1. Pengacara akan mendalami alur terbitnya rilis MS

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Okto menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami soal curhatan MS ke seorang temannya ini hingga menjadi sebuah rilis. Namun begitu, ia pastikan saat itu kondisi korban memang sedang mencari pertolongan.

“Bisa dibilang rilis itu hasil konsultasilah, karena yang bersangkutan mungkin masih trauma meski peristiwa itu terjadi di 2015. Ia juga mungkin tadinya enggan melapor mengingat korban ini sudah berkeluarga dan memiliki anak,” ujar Okto.

2. Polda Metro sebut MS mengaku tidak pernah membuat rilis, meski kejadian tersebut benar adanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban tidak pernah membuat rilis peristiwa pelecehan dan perundungan yang saat ini ramai di media sosial.

Meski demikian, Yusri menyatakan peristiwa pelecehan seksual pada 22 Oktober 2015 di Kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada, itu benar diakui korban.

“Keterangan awal, saudara MS tidak pernah membuat rilis tersebut. Kedua, saudara MS tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Pegawai KPI Pusat Korban Pelecehan Dapat Keadilan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya