TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Chandra Tirta, Eks Anggota DPR Tersangka Suap Garuda Indonesia Dicegah

Chandra diduga terima suap Rp100 miliar pengadaan Airbus

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah eks anggota DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Eks Anggota DPR Diduga Terlibat Korupsi PT Garuda Indonesia Rp100 M

1. Chandra diduga terima suap Rp100 miliar

Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkati Penetapan Tersangka Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017, Andrini Yaktiningsih. (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengembangan kasus ini pihaknya menduga ada keterlibatan eks anggota DPR RI periode 2009-2014.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

2. Pengembangan kasus korupsi Garuda dibantu Inggris dan Prancis

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Ali menjelaskan, penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis. KPK kata Ali, mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

“Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Baca Juga: KPK: Deklarasi Anies Jadi Capres Gak Ganggu Penyelidikan Formula E

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya