Chandra Tirta, Eks Anggota DPR Tersangka Suap Garuda Indonesia Dicegah
Chandra diduga terima suap Rp100 miliar pengadaan Airbus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah eks anggota DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK yang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Eks Anggota DPR Diduga Terlibat Korupsi PT Garuda Indonesia Rp100 M
1. Chandra diduga terima suap Rp100 miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengembangan kasus ini pihaknya menduga ada keterlibatan eks anggota DPR RI periode 2009-2014.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: KPK: Deklarasi Anies Jadi Capres Gak Ganggu Penyelidikan Formula E