Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah
SIM akan diantar ke rumah lewat pos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Presisi Nasional (Sinar). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test sebelum resmi menjadi kapolri dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.
"Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemik COVID-19," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru
1. Perpanjang SIM online menghindari penyalahgunaan wewenang polisi
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," kata Listyo.
Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021