TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cihui! Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah

SIM akan diantar ke rumah lewat pos

Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Presisi Nasional (Sinar). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test sebelum resmi menjadi kapolri dengan melaksanakan transformasi presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemik COVID-19," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

1. Perpanjang SIM online menghindari penyalahgunaan wewenang polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis, serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (Polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," kata Listyo.

2. Perpanjang SIM bisa dari rumah

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Listyo pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan di mana saja," ujar dia.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap, permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa menggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," kata dia.

Baca Juga: Ini Kata Anies soal Perpanjangan PPKM dan Izin Mudik 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya