TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cuan Rp300 Juta, 2 Pemain Harga Oksigen Ditangkap Polres Jakarta Pusat

Barang bukti tabung oksigen akan disumbangkan ke rumah sakit

Polres Jakarta Pusat ungkap kasus permainan harga oksigen. (dok. Humas Polres Jakarta Pusat)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang tersangka yang memainkan harga oksigen. Keduanya terbukti menjual harga tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dua tersangka itu ditangkap di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. 

“Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal, yang mana pemerintah sudah melarang untuk pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM Darurat ini,” ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen dan Obat Regdanvimab

1. Jual tabung oksigen dengan harga 2 kali lipat

Polres Jakarta Pusat ungkap kasus permainan harga oksigen. (dok. Humas Polres Jakarta Pusat)

Setyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya. Kedua tersangka menjual tabung oksigen ukuran satu hingga dua meter kubik.

“Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen serta regulator ini cukup menggiurkan, karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta,” ujar Setyo.

2. Kedua tersangka merupakan distributor dan importir tabung oksigen

Polres Jakarta Pusat ungkap kasus permainan harga oksigen. (dok. Humas Polres Jakarta Pusat)

Kedua tersangka juga diketahui merupakan distributor sekaligus importir tabung oksigen. Saat ini, Polres Jakarta Pusat masih mendalami terkait dengan importasi tabung oksigen tersebut. 

“Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah di atas HET,” ujar Setyo.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Penimbun 730 Boks Obat COVID Azithromycin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya