TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cuma Naik Rp38 Ribu, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.453.935 

UMP DKI Jakarta tetap yang tertinggi

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Anies mengklaim, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. 

Penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022

1. Anies wajibkan pengusahan untuk menyesuaikan UMP DKI Jakarta yang berlaku

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Atas penetapan UMP ini, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. 

2. Selain menaikkan UMP, Anies buat program kolaborasi ketenagakerjaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Adapun program-program yang dilakukan tersebut, misalnya perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 sepuluh persen menjadi UMP + lima belas persen agar dapat menjangkau lebih banyak buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup buruh di Jakarta.

Anak-anak penerima kartu pekerja juga diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Empat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi buruh, serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Lima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK, maupun buruh yang dirumahkan tanpa diberika atau dikurangi upahnya.

Enam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemik COVID-19.

Terakhir, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik 7-10 Persen, Wagub DKI: Itu Harapan Realistis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya