Cuma Naik Rp38 Ribu, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.453.935
UMP DKI Jakarta tetap yang tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Anies mengklaim, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal UMP DKI Jakarta 2022
1. Anies wajibkan pengusahan untuk menyesuaikan UMP DKI Jakarta yang berlaku
Atas penetapan UMP ini, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik 7-10 Persen, Wagub DKI: Itu Harapan Realistis