TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demonstran Parigi Tewas Ditembak, Polri: Polisi Gak Boleh Bawa Senpi 

Polri selidiki tewasnya demonstran di Parigi Mountong

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Divisi Propam dan Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan membantu Polda Sulawesi Tengah, untuk menyelidiki peristiwa unjuk rasa yang menewaskan satu warga di Kabupaten Parigi Moutong.

Kadiv Humas Polri, Kombes Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seharusnya dalam standar operasional prosedur (SOP) polisi tidak diizinkan untuk membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa.

“Sesuai dengan SOP berlaku sama ketika kita mengamankan demonstrasi 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi pun membawa senjata api dan peluru tajam pada saat penanganan unjuk rasa,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Komisi III DPR Rapat Tertutup Bahas Konflik Wadas dan Parigi Moutong

1. Polri cari pelaku penembakan lewat uji balistik

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedi menjelaskan, salah satu korban yang tewas dipastikan karena mengalami luka tembak. Oleh karena itu, pihaknya bersama Polda Sulawesi Tengah akan mencari pelaku penembakan lewat uji balistik.

“Dugaan sementara luka tembak, ini nanti akan dibuktikan oleh tim labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda. Siapa pelakunya dari hasil baliistik tersebut pasti akan teridentifikasi,” ujar Dedi.

2. Mabes Polri berkomitmen mengusut peristiwa hingga tuntas

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, pelibatan tim dari Mabes Polri membantu Divisi Propam Polda Sulteng dan tim yang dibentuk oleh Kapolda Sulteng, untuk mengungkap peristiwa tersebut hingga tuntas. Tim awal untuk mengungkap kasus tersebut telah dibentuk terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Inafis, tim Laboratorium Forensik dari Polda Sulteng.

“Komitmen pimpinan Polri sangat jelas, kami akan menindak secara tegas terhadap siapapun anggota yang terbukti bersalah dalam peristiwa yang terjadi di Parigi Moutong tersebut,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan, Polri bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut dan menuntaskannya.

“Secepatnya perintah pimpinan Polri untuk kasus itu diungkap setuntas-tuntasnya,” tegas Dedi.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Polda Jateng, Bahas Temuan Insiden di Wadas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya