Demonstran Parigi Tewas Ditembak, Polri: Polisi Gak Boleh Bawa Senpi
Polri selidiki tewasnya demonstran di Parigi Mountong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Divisi Propam dan Divisi Humas Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan membantu Polda Sulawesi Tengah, untuk menyelidiki peristiwa unjuk rasa yang menewaskan satu warga di Kabupaten Parigi Moutong.
Kadiv Humas Polri, Kombes Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seharusnya dalam standar operasional prosedur (SOP) polisi tidak diizinkan untuk membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa.
“Sesuai dengan SOP berlaku sama ketika kita mengamankan demonstrasi 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi pun membawa senjata api dan peluru tajam pada saat penanganan unjuk rasa,” ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Komisi III DPR Rapat Tertutup Bahas Konflik Wadas dan Parigi Moutong
1. Polri cari pelaku penembakan lewat uji balistik
Dedi menjelaskan, salah satu korban yang tewas dipastikan karena mengalami luka tembak. Oleh karena itu, pihaknya bersama Polda Sulawesi Tengah akan mencari pelaku penembakan lewat uji balistik.
“Dugaan sementara luka tembak, ini nanti akan dibuktikan oleh tim labfor, akan diuji balistik beberapa senjata yang nanti akan disampaikan Kapolda. Siapa pelakunya dari hasil baliistik tersebut pasti akan teridentifikasi,” ujar Dedi.
Baca Juga: Komnas HAM Temui Polda Jateng, Bahas Temuan Insiden di Wadas