Divonis Bersalah oleh PTUN, Menkominfo Kontak Jaksa Pengacara Negara
Johnny dan Jokowi divonis melanggar hukum memblokir internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Hakim Ketua Nelvy Christin dalam membacakan keputusannya, menyatakan jika Jokowi dan Kemenkominfo melanggar hukum dan Majelis Hakim menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.
Menanggapi hal tersebut Menkominfo Johnny G Plate mengatakan petitum penggugat dianggap tidak tepat jika dianggap sebagai amar putusan PTUN.
“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Nanti Kita Lihat
1. Johnny berpendapat pemblokiran internet bisa terjadi akibat gangguan infrastruktur telekomunikasi
Sekjen NasDem itu mengaku belum menerima dokumen tentang keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Johnny juga mengatakan, tidak ada informasi terkait rapat Kominfo sebelumnya untuk melakukan pemblokiran.
“Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di wilayah tersebut,” ujar Johnnya.
Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum