DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Ciptaker
Ada perbedaan tim perumus bentukan DPR dan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi, sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja.
Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi buruh, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, sembilan federasi KSPI, tiga federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, serta sebagainya.
"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan Pak Willy Aditya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Buruh Bergaji Kurang Rp5 Juta dapat Bantuan, KSPI: Segera Realisasikan
1. Tim perumus RUU Ciptaker mulai bekerja pada 20 Agustus 2020
Sementara, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg. Selanjutnya, tim perumus akan rapat pada 20 - 21 Agustus 2020, dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.
"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ucap Iqbal.
Sementara, menurut Iqbal, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, hingga transportasi daring.
Baca Juga: Akhirnya! KSPI dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker