TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR dan Serikat Pekerja Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU Ciptaker

Ada perbedaan tim perumus bentukan DPR dan pemerintah

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya, dan beberapa anggota Panja Baleg dari berbagai fraksi, sepakat membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi buruh, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, sembilan federasi KSPI, tiga federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, serta sebagainya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan Pak Willy Aditya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Buruh Bergaji Kurang Rp5 Juta dapat Bantuan, KSPI: Segera Realisasikan

1. Tim perumus RUU Ciptaker mulai bekerja pada 20 Agustus 2020

Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Sementara, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg. Selanjutnya, tim perumus akan rapat pada 20 - 21 Agustus 2020, dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ucap Iqbal.

Sementara, menurut Iqbal, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, hingga transportasi daring.

2. Tim bentukan DPR berbeda dengan tim bentukan pemerintah

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Said Iqbal menyebut, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah.

“Di mana tim teknis hanya sebagai alat stempel. Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan,” ujar dia.

Sedangkan, tim bersama yang dibentuk DPR dengan serikat pekerja dan lebih dilegalkan dalam tim perumus, akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draf pemerintah ditolak oleh DPR RI," kata Iqbal.

Baca Juga: Akhirnya! KSPI dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya