DPR Minta Menkumham Melanjutkan Pembahasan RUU KUHP
Yasonna minta DPR ajukan surat ke presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR meminta Menkumham Yasonna Laoly kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).
“Ini harus dilanjutkan apalagi Pak Menteri sudah sepakat ini akan jadi prioritas yang kita lanjutkan,” kata Anggota Komisi III Asrul Sani dalam rapat kerja bersama Kementerian Menteri Hukum dan HAM yang disiaran secara langsung oleh TV Parlemen, Senin (22/6).
1. Komisi III DPR tak perlu fokus dalam menyelesaikan permasalahan COVID-19
Asrul menjelaskan, meski dalam situasi pandemik COVID-19, bukan berarti DPR hanya akan fokus pada permasalahan COVID-19, menurutnya dalam menjalani fungsi legislasi DPR tak ingin memiliki utang legislasi.
“Sudah ada Komisi IX, ada Timwas COVID-19 yang dipimpin Muhaimin Iskandar, ada Satgas Covid yang dipimpin Sufmi Dasco. Sudah ada, yang gak ada itu Komisi III mau urusi apa lagi? Harus kita urusi legislasi, nanti kita dibilang menerima gaji buta,” kata Asrul.
Baca Juga: RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas