DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU
PTUN membatalkan Keppres pemberhentian Evi Novida
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap Evi Novida Ginting dikembalikan posisinya sebagai Komisioner KPU usai menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Komisi II sih kita ingin putusan PTUN ini bisa mengembalikan kembali Bu Evi menjadi Komisioner KPU,” kata Saan saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Jadi Saksi Perkara Evi, Palguna: KPU Sudah Tepat Laksanakan Putusan MK
1. Komisi II tinggal menunggu keputusan pemerintah untuk menentukan nasib Evi
Saan menjelaskan, saat ini Komisi II tinggal menunggu sikap pemerintah sebagai tergugat untuk mengajukan banding atau mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
“Cukup gak banding, memberikan kesempatan lagi Bu Evi jadi komisioner atau banding kan. Yang jelas setelah putusan PTUN Komisi II akan rapat membahas putusan PTUN itu. Komisi II minta segera dieksekusi,” ujar Politisi Partai NasDem itu.
Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida