DPR Sahkan UU Perkawinan Hari Ini, Usia Minimum Pernikahan 19 Tahun
Yang masih jomblo mana suaranya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 setelah sepakat dengan pemerintah, dalam rapat paripurna siang ini, Senin (16/9). RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto, di DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga: KPAI Dukung Usia Minimal Laki-laki dan Wanita 19 Tahun Boleh Menikah
1. UU Perkawinan juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi
DPR dan pemerintah menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan, terkait ketentuan batas usia minimum menikah laki-laki dan perempuan.
"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," ujar Totok.
Baca Juga: Jokowi Dorong RUU Perkawinan Segera Dibahas di Sidang DPR